Medan-Kekisruhan warga yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan 10 Kelurahan Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara, Minggu (16/06/2024). Bermula adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kelurahan melalui kepala lingkungan 20 inisial Jl" terkait penyaluran beras cadangan bantuan pangan dari pemerintah yang seharusnya disalurkan ke warga Lingkungan 10 Kelurahan Kwala Bekala mulai Bulan Januari sampai Bulan Maret 2024 diduga sengaja dialihkan ke lingkungan lain dengan alasan atas nama penerima yang tercatat tidak lagi berada di alamat tersebut.
Warga yang merasa keberatan dan curiga, menyampaikan keluhan mereka kepada pihak LSM GMP-SU bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras bantuan pemerintah tersebut.
Setelah mendapat laporan dari warga, akhirnya pihak LSM GMP-SU yang di ketuai DL. Tobing, langsung mengadakan investigasi kelapangan dengan mengambil data² dari beberapa warga, dan dari temuan tersebut kemudian pihak LSM GMP-SU mengirimkan surat audensi untuk melakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan.
Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya pada Rabu (12/06/2024) pihak Kecamatan mempersilahkan pihak LSM GMP-SU untuk datang ke kantor Kecamatan. Saat tiba di kantor kecamatan sudah tampak hadir 2 orang yang mengaku dari pihak penyalur beras bantuan pemerintah, Sekcam (Lurah lama Kwala Bekala) dan Jl Kepala lingkungan 20 yang didampingi oleh penasehat hukumnya (PH)
Dari hasil konfirmasi, baik dari pihak Sekcam (Lurah Lama Kuala Bekala), kepala lingkungan 20 & Penasehat Hukum (PH) jawaban yang disampaikan kepling 20 terkesan berbelit-belit sebab tidak pada substansi pembahasan.
Sekcam sendiri seperti mengatur strategi dan memilih lebih banyak diam. Saat ditanyakan dari mana regulasi, maupun juknis nya bahwa beras tersebut dapat dialihkan, Sekcam maupun kepling tidak dapat menjawab.
Karena terus di desak akhirnya kepling menyampaikan bahwa pengalihan tersebut hasil dari koordinasi beliau dengan pak lurah, saat ditanyakan ke Sekcam, jawaban yang diterima lain lagi, pengalihan itu dilakukan atas koordinasi dengan pihak penyalur juga jawab sekcam seakan menghindar. Saat pertanyaan yang sampaikan ke pihak penyalur, pihak penyalur menghindar karena bukan kewenangan kami sebagai panyalur untuk melakukan pengalihan jawab dari pihak perwakilan DTKS dinas penyalur beras bantuan tersebut.
Pengalihan yang dilakukan tidak sesuai aturan maupun Juknis dan terkesan disengaja, sebab jatah penyaluran beras yang disampaikan pemerintah untuk beberapa warga Lingkungan 10 sengaja dialihkan oleh kepala Lingkungan 20 yang di duga bekerjasama dengan lurah lama saat ini Sekcam dengan alasan alamat tidak sesuai, dan setelah di lakukan investigasi oleh pihak LSM GMP-SU ternyata nama dan alamat tersebut masih ada dan masih tinggal di lingkungan tersebut. Patut diduga pengalihan tersebut hanyalah akal-akalan pihak Kepling 20 dan Lurah saja, sebab tertera di lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perwakilan di setuji dan ditandatangani oleh Lurah yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan (Sekcam) di Medan Johor. Ujar DL. Tobing ketua LSM GMP-SU.
Anehnya lagi lanjut Tobing, setelah mulai kisruh ditengah warga lingkungan 10, tiba-tiba jatah beras Bulan Januari sampai Bulan Maret 2024 yang dulunya dialihkan, langsung diberikan oleh Kepala Lingkungan 20 sampai jatah di Bulan Mei sebanyak 5 Goni kepada warga yang selama ini tidak mendapat. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar.
Kami pihak LSM GMP-SU patut menduga bahwa pihak Kelurahan yang sekarang menjabat Sekcam bersama Kepala lingkungan 20 dan pihak perwakilan DTKS Dinsos sebagai penyalur yang di tugaskan di kantor Pos Kec. Medan Johor bersekongkol melakukan maladministrasi agar dapat melakukan penimbunan. Ucap DL Tobing.
Dalam waktu dekat pihak LSM GMP-SU akan membuat laporan ke Pihak APH, serta akan menyurati Wali Kota Medan Boby Nst agar mengevalusi kinerja Sekcam Medan Johor tersebut.
Warga masyarakat sangat berharap agar APH secepatnya melakukan Investigasi hasil temuan pihak LSM GMP-SU agar dugaan permainan yang selama ini dilakukan pihak kelurahan dan perangkatnya segera terjawab.. Tidak menuntup kemungkinan di lingkungan lain juga bisa terjadi hal yang sama**
( SF )
Tags:
medan